Plt Bupati Talaud saat melakukan pelantikan kepada Kepala Desa.
TALAUD Kabarpost.com - Kurang lebih sebulan sejak menjabat sebagai Plt Bupati Kepulauan Talaud, Petrus Simon Tuange , melakukan terobosan yang cukup cepat dengan melantik Kepala Desa Matahit Kecamatan Beo Selatan, Dedy Tuang, di Aula Sekertariat Pemkab Talaud, Kamis (1/2), pagi tadi.
Pengangkatan Kepala Desa tersebut berdasarkan SK Bupati Kepulauan Talaud Nomor 85 Tahun 2018, tanggal 01 Februari 2018, tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa Matahit Kecamatan Beo Selatan Kabupaten Kepulauan Talaud.
Dari hasil pantauan, pelantikan tersebut dihadiri oleh ketua DPRD Kabupaten KepulauanTalaud, Sekda dan para pejabat dilingkungan SKPD Kepulauan Talaud, bersama dengan masyarakat Desa Matahit yang jumlahnya sekitar 300 orang cukup memadati ruangan tersebut.
Dalam sambutannya, Tuange menekankan bahwa, setelah dilantiknya Kepala Desa yang baru, harus perlu dan berkewajiban memahami dan menjalankannya dengan benar Undang undang nomor 6 Tahun 2014, tentang Desa dan segera melakukan Rekonsiliasi kepada seluruh masyarakat agar pemerintahan desa dapat terselenggara dgn baik
"Harus senantiasa bekerja sama dgn BPD yg merupakan lembaga legislasi DPRnya Desa, sehingga tercipta kerja sama yg baik terutama dalam penyusunan dokumen aturan desa khususnya Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, karena kepemimpinan kepala desa adalah kolektiv, kolegial berdasarkan undang undang serta turunannya, "pidatonya.
Tambah Bupati menghimbau, Camat Beo Selatan dan Pejabat Pemda, agar segera melakukan sosialisasi terkait pengangkatan aparatur desa/ perangkat yg harus disesuaikan dgn aturan yg berlaku.
Sementara itu, Kepala Desa yg baru dilantik Dedi Tuang menyatakan, bahwa akan berusaha menjalankan pemerintahan dengan baik dan memprioritaskan program unggulan desa yaitu, penyelenggaraan pendidikan dan kesehatan serta Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa).
"Ini merupakan kepercayaan, jadi saya harus menjalankan tugas ini dengan sebaik mungkin," ungkapnya. (Felix)