Sehan Landjar SH
BOLTIM, kabarpost.com - Status Facebook (FB) yang ditulis akun yang berinisial AM alias Arthur dalam Grup Manguni Team 123/Tetengkoren Berguna bakal dibawa ke ranah hukum. Adapun tulisan AM, yakni Polda Sulut Harus Tuntaskan Kasus Dugaan Penistaan Agama yang melibatkan nama Bupati Bolaag Mongondow Timur (Boltim), Sehan Landjar SH.
Menanggapi hal itu, Bupati Landjar mengatakan, terkait status tersebut, pihaknya bakal mengambil langkah hukum. Menurut Landjar, apa yang dilakukan AM bukanlah untuk menuntaskan secara hukum.
"Saya menilai, yang dilakukan AM adalah upaya menghasut, menyebar kebencian yang bisa menimbulkan kegaduhan dan dapat mengganggu stabilitas keamanan. Ini sangat merugikan saya, baik pribadi dan atas nama pemerintah Boltim," ujar Landjar kepada sejumlah media, Sabtu malam (3/2).
Dijelaskannya, status AM diangkat dari pemberitaan salah satu media di Bolaang Mongondow saat menjelang Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah) Tahun 2015 silam. Kala itu Landjar langsung meminta klarifikasi dari media bersangkutan soal asal muasal informasi yang diberitakan. Sebab, dirinya merasa tidak pernah melontarkan kata-kata di hadapan publik atau media seperti yang di beritakan.
Saat itu juga diakui Landjar, mereka (media bersangkutan-red) telah melakukan klarifikasi serta permohonan maaf kepadanya dan masyarakat melalui sejumlah media selama 3 hari berturut-turut. Itu menurutnya sudah sesuai dengan kode etik media yang diatur dalam UU No 40 tentang pers. Ia pun menghargai apa yang dilakukan pihak media bersangkutan dan menganggap semua masalah selesai.
"Persoalan ini sudah selesai. Tetapi dengan mengangkat kembali berita lama yang persoalannya sudah terselesaikan untuk dijadikan isu baru, apa motif AM? Ini jelas-jelas melanggar UU IT. Ini fitnah, penghasutan dan menyebarkan kebencian. Saya akan melaporkan AM ke Polda atas perlakuan ini," pungkasnya. (matt rey kartoredjo)