Hendra Tangel
BOLTIM Kabarpost.com - Bukti-bukti pelanggaran hukum yang dilakukan AM alias Arthur dalam status Facebooknya mulai dikantongi. Demikian Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow Timur (Boltim) melalui Kepala Bagian Hukum, Hendra Tangel, Minggu (4/2/2018).
Bukti kuat terkait postingan Arthur yang telah mencoreng nama baik dan kehormatan Bupati Boltim, Sehan Landjar SH, mulai dikumpulkan. Postingan itu sangat tidak pantas, karena nama baik dari setiap orang patut dilindungi hukum yang berlaku," ketus Tangel.
Ditambahnya, yang menjadi objek postingan tersebut adalah Bupati Boltim. Itu menurut dia telah menyerang nama baik serta kehormatan Bupati dan Pemerintah Daerah.
"Ini sangat merugikan pribadi pak bupati dan pemerintah daerah," ujar Tangel.
Ia pun mengatakan, kejadian itu sudah jelas melanggar Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Bukti-bukti telah dikumpulkannya. Selanjutnya, dilaporkan ke pihak berwajib.
"Msalah ini harus dibawa ke ranah hukum. Bukti-bukti telah kami kumpulkan dan tindak lanjutnya kami tunggu arahan pak bupati. Jadi, apakah laporannya langsung ke Polda (Kepolisian Daerah) Sulut (Sulawesi Utara) atau seperti apa, kami sudah siap," pungkasnya.
(Rey)