Jim R Tindi saat berada di kantor Ombudsman.
MANADO kabarpost.com - Senin 7 Mei 2018, Jim Robert Tindi, salah satu aktifis 98 yang juga merupakan warga kepulauan Talaud merasa ada tindakan mall administrasi yang dilakukan Pemerintah Propinsi sehingga melaporkan tindakan tersebut ke Ombudsman.
Menurutnya, mengacu pada Surat Gubernur nomor 858/1548/Sekr.Ro.Pemhumas ini di duga Mal-Administrasi..?
1. Surat yang tertanggal 5 April 2018 tidak jelas tujuannya, karena tanggal 5 tersebut Talaud tak ada Bupati Definitif yg ada Plt. Bupati.
2. Surat tersebut sekaligus memberikan cuti di luar tanggungan Negara kepada Bupati Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip, karena yang bersangkutan mengikuti Tahapan pilkada, Sementara Belum ada pengajuan cuti dari bersangkutan.
3. Pengangkatan Plt Bupati Petrus Simon Tuange yang juga merupakan bagian surat tersebut sangatlah inprosedural. Pertimbangan hukum yg di pakai Pasal 66 ayat (1) huruf c UU nomor 23 sangatlah tidak relevan, semestinya yang di gunakan adalah Pasal 63 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2017, tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota.
"Seharusnya Gubernur Olly Dondokambey mengikuti aturan yang ada. Semuanya sudah ada dalam UU dan pasal yang tercantum,"jelas Jim.
"Jangan sampai karena kepentingan segelintir orang semua aturan diabaikan,"pungkasnya.
(Ai)