Muhamad Assagaf.
BOLTIM kabarpost.com - Biaya operasional beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dipangkas habis pada pergeseran anggaran. Tak ayal hal ini membuat SKPD merana.
Bahkan tidak sedikit yang mengaku kewalahan mengejar target PAD tahun ini. " Bagaimana kita memacu PAD, sedangkan anggaran perjalanan dinas dalam daerah sudah tidak ada akibat dipangkas habis-habisan pada pergeseran anggaran,” sebut oknum pejabat yang namanya tak ingin dikorankan.
Sehingga, lanjutnya target PAD yang Rp 17 miliar akan sulit dicapai. " Akan sulit mengejar target Rp 17 miliar dengan kondisi seperti ini. Tapi kami akan terus berusaha, agar PAD tersebut dapat terealisasi," katanya.
Di sisi lain Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Boltim, Muhamad Assagaf berpendapat pemangkasan anggaran tersebut semata-mata untuk menutupi hal lain yang memerlukan anggaran lebih. Dia pun membeber pemicu utama minimnya PAD bukan karena pemangkasan anggaran di tiap SKPD tapi adanya Undang-Undang (UU) Nomor 28 tahun 2014 dan UU nomor 23 tahun 2016 tentang pajak dan retribusi yang didalamnya soal izin pertambangan, gajian C dan lainnya yang sebelumnya menjadi kewenangan Pemkab telah diambil alih oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov).
” Kedua UU tersebut membatasi Pemkab untuk memaksimalkan PAD dari izin galian C dan pertambangan emas. Pun juga Terminal dan Pasar untuk Tipe A dan B, yang bukan kewenangan Pemkab untuk mengambil retribusi. Karena Pemkab hanya bisa memungut terminal dan pasar tipe C,” beber Assagaf. Seraya optimis jika semua SKPD terus memaksimalkan kinerjanya, target PAD tersebut akan tercapai. " Memang sulit. Saat ini saja targetnya masih jauh, tapi kita harus berusaha semaksimal mungkin," tutupnya.
(Rheeena)