Sosialisasi Hukum yang bertempat di kantor Walikota Manado.
MANADO Kabarpost.com - Demi mencegah tindak pidana korupsi dalam kaitan penggunaan dana kelurahan berdasarkan Permendagri Nomor 130 Tahun 2018, Pemerintah Kota (Pemkot) Manado melalui, Bagian Hukum menggelar kegiatan Sosialisasi Hukum yang bertempat di kantor Walikota Manado.
Dalam kegiatan tersebut, Sekretaris Daerah Kota Manado, Micler Lakat membuka Sosialis Hukum yang dihadiri oleh Kepala Bagian Hukum, Budi Paskah Yanti Putri, Asisten I, Drs Heri Saptono dan sebagai narasumber Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Manado, Maryono serta perwakilan dari pengadilan negeri.
Pada kesempatan tersebut, Maryono mengatakan, dana kelurahan ini sangat penting, karena merupakan program pemerintah yang harus ditindaklanjuti dan diamankan.
“Tahun lalu dana kelurahan ini jadi ramai karena jumlahnya cukup banyak, kalau tidak salah hampir Rp 1 triliun yang digelontorkan untuk seluruh Indonesia. Setiap kelurahan di Kota Manado akan mendapatkan sekira Rp 370 juta, itu uang negara, harus digunakan sesuai Petunjuk Teknis (Juknis) dan Petunjuk Pelaksanaan (Jukla)," kata Maryono.
Lanjut Maryono mengatakan, dalam Permendagri 130, sudah dijelaskan rambu-rambunya dan kegiatan program yang harus dilaksanakan, apakah itu program kesehatan, tranportasi, pendidikan dan lain-lain.
“Tidak boleh menyimpang dari itu, kalau bapak ibu menyimpang resikonya nanti bisa berurusan dengan hukum, mungkin dipanggil oleh jaksa dan polisi bahkan KPK. Para Lurah diharakan berhati dalam pengelolaan dana ini," ujar Maryono.
Maryono menjelaskan, kegiatan sosialisasi seperti ini sangat penting dilakukan agar tidak terjadi hal-hal yang berujung pada masalah hukum.
“Kalau juknis-nya sudah jelas, harus seperti apa, harus bagaimana, apa yang harus dan tidak boleh dikerjakan, bapak ibu akan selamat tidak terjerat masalah hukum. Ingat jangan main-main dengan uang negara, sudah banyak kasus di luar sana,” pungkas Maryono.
(Reza)