Kasat SatpolPP, Tetty Taramen.
Manado Kabarpost.com - Terkait persoalan tanah yang melibatkan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Kota Manado,Tetty Taramen yang berada dijalan pommorow.
Dimana, pada Senin (23/9/2019) kemarin, masyarakat melakukan pengaduan ke DPRD Manado mengenai sikap Kasat Pol PP dan Camat Tikala yang dirasakan menyalahgunakan wewenang dalam masalah tanah yang melibatkan dua warga Manado tersebut.
Mendengar hal tersebut, Kasat Pol PP Manado, Tetty Taramen ikut angkat bicara. Dirinya mengatakan, pada tanggal 13 September Satpol PP mendapatkan surat dari Kecamatan Tikala yang bermohon untuk melakukan pendampingan dalam kegiatan yang ada di jalan pommorow.
Bukti Surat Tugas pengamanan sesuai permohonan dari Kecamatan Tikala.
"Untuk itu, saya mendisposisikan ke Kabid Satpol PP untuk melihat dari dekat dan melakukan pendampingan kepada pihak kacamatan Tikala yang akan melakukan pemagaran di area tersebut," kata Kasat Tetty kepada wartawan, Selasa (24/9/2019) di kantor Satpol PP Manado.
Lanjut Tetty mengatakan, hadirnya satuan Satpol PP di tempat tersebut hanya sebatas pengawasan serta pengamanan.
"Kami hanya mengamankan saja tidak ada lebih. Untuk memihak kesatu pihak itu tidak benar, karema kami satuan pamong praja ketika pihak pemerintah kecamatan Tikala bermohon untuk melakukan pengawan dan pendampingan, kami harus turun ke lapangan supaya tidak terjadi kekerasan dan adu fisik," ujar Kasat Tetty.
Kasat menambahkan, pihaknya tidak ada interfensi dari pihak manapun. Karena pihaknya tidak tahu menahu siapa yang mempunya tanah.
"Disini kami tidak membela siapapun. Kami hanya membantu pihak kecamatan. Yang punya tanah pun kami tidak kenal," pungkasnya.
(Reza)