(Walikota Manado, Vicky Lumentut)
Manado Kabarpost.com - Guna mencegah penyebaran Covid-19 atau Corona Virus di Ibukota Provinsi Sulut, Walikoa Manado, DR Ir GS Vicky Lumentut, SH MSi DEA, kembali mengeluarkan surat edaran baru yang berhubungan dengan proses belajar mengajar tingkat SD/SMP di Kota Manado.
Surat edaran nomor 044/D.01/DIKBUD/218/2020 tertanggal 27 Maret 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19, ditujukan kepada para kepala sekolah di Kota Manado.
Dimana dalam point pertama Surat Ederan tersebut disampaikan sebagai berikut. Kegiatan belajar mengajar pada satuan pendidikan diliburkan terhitung mulai 30 Maret 2020 sampai dengan 29 Mei 2020, dan dapat diperpanjang lagi atau diperpendek sesuai kebutuhan penyelenggaraan penanganan darurat bencana.
Dan untuk lebih lengkap dan jelasnya dapat inilah bentuk Surat Ederan Nomor : 044/D.01/DIKBUD/218/2020 :
(Reza)