(Walikota Manado, Vicky Lumentut)
Manado Kabarpost.com - Guna mencegah penyebaran Covid-19 Pemerintah Kota (Pemkot) Manado, yang dipimpin Walikota Manado, G S Vicky Lumentut dan Wakil Walikota (Wawali), Mor Dominus Bastian kembali mengeluarkan Surat Edaran Walikota Manado, Nomor : 044/D.21/PEMDAL-PTSP/252/2020. Dimana, penutupan sementara kegiatan operasional tempat hiburan diperpanjang hingga 2 Mei 2020.
Menurut Kabag Pem-Humas Kota Manado, Drs Sonny Takumansang MS, Rabu (15/4/2020), langkah tersebut menjadi upaya pemerintah sebagai peningkatan kewaspadaan terhadap penularan wabah Covid-19.
"Kebijakan tersebut berlaku mulai 09 April hingga tanggal 02 Mei 2020, dilakukan sebagai pencegahan penyebaran Covid-19," kata Takumansang.
Sebelumnya kata Takumansang, penutupan sementara telah diterapkan selama dua pekan lalu. Hal ini berdasarkan perkembangan pandemi virus Corona atau Covid19.
"Adapun kegiatan usaha yang wajib tutup adalah, tempat hiburan malam, spa, pusat olahraga, (fitness centre, gym dan lain-lain) dan usaha sejenisnya, begitupun untuk usaha permainan daring (game online), tempat permainan anak, timezone, amazone, kidscity dan lain-lain ditutup sementara waktu sampai dengan 02 Mei 2020," ujarnya seraya menghimbau, agar masyarakat bisa terus mentaati himbauan dan aturan pemerintah sebagai bentuk partisipasi untuk melawan Covid19.
Untuk lebih lengkapnya dan jelas dapat membaca Surat Edaran Walikota Manado, Nomor : 044/D.21/PEMDAL-PTSP/252/2020. Dibawah ini.
(Reza)