Kertas suara pengganti yang rusak tiba di Talaud.
TALAUD KabarPost.com - Kabar tentang 426 surat suara yang rusak yang di antar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Utara (Sulut) beberapa waktu lalu kini telah diganti. Surat suara pengganti yang rusak itu dikirim melalui kapal KM Holly Marry, dan tiba di Pelabuhan Kapal Penumpang Melonguane Talaud, Selasa (1/12/2020) pagi.
“Surat suara dijemput lewat Kapal KM Holly Marry ini bukan surat suara tambahan, melainkan surat suara pengganti surat suara yang rusak,”ujar Ketua KPUD Kabupaten Talaud Aripatria Pandesingka.
Semua surat suara yang dibawa dari KPU Provinsi ini terbungkus rapih dalam enam dos. Sementara kertas Suara yang rusak di bawa kembali ke KPU Provinsi.
Ketua Panwaslu Kabupaten Kepulauan Talaud Jekman Wauda Spd menyampaikan, sudah membawa surat suara yang rusak sebanyak 426 dan sudah diserahkan kepada KPU Provinsi. “Demikian juga pengganti surat suara yang rusak sudah kami bawa dari Manado dan jumlahnya tetap 426 kertas,” jelas Wauda.
Dia juga berpesan kepada seluruh Masyarakat Kabupaten Talaud, pada Tanggal 09 Desember 2020 nanti agar dapat memberi hak suaranya lebih awal di Tempat Pemungutan Suara (TPS),sesuai Undangan yang ada di C6 (Surat Undangan untuk Memilih). “Jangan menumpuk dan tetap Laksanakan Protokol Kesehatan covid 19,” imbuhnya.
Sementara Kapolres Kepulauan Talaud AKBP Alam Kusuma, Melaluai Kabagops Kompol Dikson Malensang menyampaikan, surat suara yang tiba di Pelabuhan Kapal Melonguane Kabupaten Talaud dalam bentuk bingkisan 6 doz ini langsung dibawa ke KPUD Talaud dengdengan Satuan Polisi Lalulintas yang dipimpin Kasat Lantas Iptu Djoni Laluas, melakukan Pengawalan dan Pengamanan Surat Suara sampai di KPUD Talaud,” Malensang.
(Aulia)