Ambulance Puskesmas Manganitu terparkir disamping Bintang Mart sebelum akhirnya diperbaiki.
SANGIHE kabarpost.com - Sangat memilukan ketika dalam keadaan gawat darurat pihak keluarga pasien masih saja dipusingkan dengan mencari mobil guna membawa keluarga mereka untuk mendapatkan perawatan lanjutan ke RSUD Liung Kendage Tahuna yang semestinya pihak Puskesmas sudah siap ditengah situasi gawat darurat.
Kepada media ini sejumlah keluarga pasien menuturkan, dalam situasi kedaruratan pihaknya masih harus dibebankan untuk mencari tumpangan demi keselamatan nyawa family mereka.
"Mau tidak mau kami harus keliling cari kendaraan yang harusnya ambulance sudah standby setiap saat ketika dibutuhkan" keluh keluarga yang minta namanya off the record.
Pihak Puskesmas Manganitu ketika dikonfirmasi media ini tak menampik. "Memang benar yang terjadi beberapa waktu lalu demikian, hingga saat ini pun ambulace masih sering rusak/mogok bukan karena sengaja lalai dalam melayani pasien" urai Jeferson Palenteng.
Bahkan tak hanya itu layanan kesehatan untuk masyarakat pun kena imbasnya. "Ambulance juga sangat dibutuhkan untuk kegiatan Posyandu, Posbindu, Poslansia pada 18 Kampung yang notabene jarak tempuhnya yang tidak sama" kunci Jeferson.
Tak main-main hak konstitusional warga negara atas jaminan sosial sangat jelas tercantum dalam amanat Undang-Undang Dasar 1945 yakni Pasal 28H ayat (3) "Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat."
Pada Pasal 34 ayat (2) UUD 1945 juga mengatakan "Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan".
Selain itu, kewajiban konstitusional penyelenggaran negara untuk memenuhi hak warga negara atas jaminan sosial juga tertuang dalam Pasal 28 I ayat (4) UUD 1945 yakni "Perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah".
(Riko)