Ilustrasi.
MANADO Kabarpost.com - Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) alat bantu pembelajaran visualisasi dan animasi tiga dimensi untuk SD dan SMP di Kabupaten Bolmong, segera masuk di Kejaksaan Tinggi Sulut.
Hal ini diungkapkan oleh Ketua Gerakan Anti Korupsi, Jim Robert Tindi. Menurutnya laporan tersebut sudah lengkap setelah menggali informasi dari berbagai pihak yang ada di institusi tersebut.
"Memang sementara ada pemeriksaan dari BPK, akan tetapi jika laporan ini sudah jelas, maka pihak Kejaksaan juga berhak untuk mengawal dan memeriksa laporan dari kami. Sebab dugaan mark up terhadap pengadaan alat tersebut memang ada," katanya.
Dugaan adanya tindakan mark up tersebut adanya laporan dimana jumlah harga dari setiap unit komputer tidak jelas. Anggaran yang dikeluarkan jumlahnya berkisar Rp 3 milliar lebih. Untuk SD Rp 1 milliar dan SMP Rp 2 milliar lebih.
Harga per unit komputer dihargai Rp 100 juta lebih sudah termasuk software. Jika jumlahnya 30 unit, maka sesuai dengan total anggaran dinyatakan sesuai. Namun disinilah dinilai terjadi keganjalan. Sebab harga yang mahal adalah pembelian software, dimana harga tersebut mencapai sampai Rp 90 lebih juta.
Nah, jika sudah membeli satu software maka yang lainnya tinggal mengkopi saja. Tidak serta merta harus satu komputer satu software.
"Informasi dugaan ini kami dapatkan dari dalam. Makanya itu disinyalir jumlah mark up yang dilakukan oleh institusi dinas pendidikan yang waktu itu dipimpin oleh Jafar P, mencapai 1 milliar lebih," jelasnya.
Untuk itu laporan ini kami segera laporkan ke Kejati Sulut. Dan nantinya meminta agar corps baju coklat tersebut segera juga lakukan penyidikan. Sebab hal ini sudah merugikan Negara hingga mencapai milliaran rupiah.
(Ai)