Kantor Kejari Manado.
MANADO Kabarpost.com - Kasus dugaan Korupsi dana Tunjangan Perumahan dan Transportasi Pimpinan dan Anggota DPRD Manado periode 2014-2019, resmi dinaikkan ke status penyidikan oleh Kejaksaan Negeri Manado.
Dari hasil penyidikan, diduga merugikan uang negara mencapai Rp 6 miliar, dan telah menjadi atensi Kejari Manado untuk segera menetapkan tersangka.
Mirisnya, 40 anggota dewan yakni 3 pimpinan dan 37 anggota terancam dijadikan tersangka. Pasalnya, para wakil rakyat tersebut diduga kuat menerima dana tunjangan pada tahun 2017-2018 berkisar Rp 160 juta hingga 200 juta per orang.
"Semua anggota DPRD diperiode 2014-2019, bisa jadi tersangka karena menerima aliran dana yang dinilai menyalahi aturan," terang Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Theo Rumampuk didampingi Kasi Pidana Khusus Parsaoran Simorangkir.
Namun begitu, penyidik masih memberikan kesempatan anggota dewan untuk mengembalikan dana yang diterima agar disetor ke kas negara.
"Kami masih beri kesempatan kembalikan dananya. Memang sudah penyidikan tapi menyelamatkan uang negara diutamakan. Tapi penanganan kasus tetap berjalan sesuai aturan meski kerugian telah dikembalikan," tambah Simorangkir.
Diketahui Kejari Manado, resmi meningkatkan Kasus Dugaan Korupsi Dana Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi Pimpinan dan Anggota DPRD Manado periode 2014-2019, ke Penyidikan.
Peningkatan status tersebut dilakukan karena hasil penyelidikan yang dimulai sejak November 2019 lalu, penyidik menemukan indikasi pelanggaran korupsi pada dana tersebut. Dalam proses penyelidikan ditemukan dua alat bukti sehingga tim penyidik berkeyakinan untuk meningkatkan kasus itu ke tahap selanjutnya yakni penyidikan.
"Kami melakukan penyelidikan awal dan mengumpulkan alat bukti. Dengan proses penyelidikan yang profesional kami meningkatkan kasus ke penyidikan," ujar Kajari Manado melalui Kasi Intelijen Theo Rumampuk yang didampingi Kasi Pidana Khusus Parsaoran Simorangkir.
(Ai)