Enam pelaku dtangkap saat bermain judi.
MANADO Kabarpost.com - Tim Gagak Hitam Rayon Polresta Manado berhasil mengamankan enam pelaku yang kedapatan sedang bermain judi jenis dadu oto oto.
Keenam pelaku yakni RY alias Ino (46), UT alias Uan (36), HA alias Herdi (42), SG alias Sandri (40), RA alias Oby (48), dan RP alias Aman (35), yang kesemuanya warga Kecamatan Singkil. Mereka diamankan di Kelurahan Kombos Kecamatan Singkil, tepatnya di Kampung Tuna, Minggu (22/3) sekitar 17.45 Wita.
Menurut informasi yang dirangkum, penangkapan itu berawal saat Tim Gagak Hitam Rayon Polresta Manado, menerima informasi dari masyarakat yang sudah resah. Dimana, ada sekelompok orang yang sedang melakukan perjudian jenis dadu oto oto di Kelurahan Kombos Kecamatan Singkil, tepatnya di Kampung Tuna.
Berdasarkan informasi tersebut, Tim yang dipimpin Kapisok Rayon Singkil Aipda Ambrito ini langsung bergerak menuju lokasi kejadian. Alhasil keenam pelaku berhasil diamankan dan selanjutnya digiring ke Mapolresta Manado bersama barang bukti satu buah papan hitam bentuk bulat, satu buah kaleng, dua buah dadu, serta uang tunai sebesar Rp.2.131.000.
Sementara itu, Kapolresta Manado Kombes Pol Benny Bawensel SIK melalui Kasat Reskrim AKP Thommy Aruan SH SIK MH, membenarkan adanya penangkapan tersebut, "para pelaku dikenakan pasal 303 bis KUHP dengan ancaman 4 tahun, sehingga tidak dapat dilakukan penahanan. Selama proses sidik hingga tahap 2 ke JPU para pelaku dikenakan wajib lapor ke Satreskrim Polresta Manado," Pungkasnya.
(Iboth)