Pelaku berhasil diamankan.
MANADO Kabarpost.com - Tim Macan Polresta Manado patut diberi apresiasi. Pasalnya, mereka berhasil meringkus pelaku penganiayaan dengan senjata tajam (Sajam) terhadap Sadqa Louran Donjuan (26), warga Kelurahan Paal Dua, Lingkungan IX, Kecamatan Paal Dua. Perbuatan itu dilakukan oleh lelaki berinisial FM alias Ando (23), Kelurahan Paniki Dua Kecamatan Mapanget. Penangkapan itu terjadi di salah satu rumah temannya yang berada di seputaran tempat kejadian perkara (TKP), Senin (8/6) kemarin.
Informasi yang dirangkum, awalnya korban dan saksi Christopher Laksana (20-an) mengendarai sepeda motor. Diperjalanan, mereka berpapasan dengan dengan pelaku dan teman-temannya. Kemudian pelaku mengeluarkan kata-kata kasar serta mengentikan kendaraannya. Disitulah terjadi perselisihan antara mereka.
Pelaku pun langsung memukul korban hingga terjatuh. Salah satu teman pelaku diketahui mengeluarkan sajam dari balik bajunya dan diarahkan kepada pelaku. Beruntung serangan itu hanya mengenai baju korban. Mendapat serangan itu, korban pun mencoba melarikan diri ke rumahnya dengan sepeda motornya. Tidak hanya disitu, pelaku juga mendatangi rumah korban dan membuat pengrusakan. Tak terima dengan perbuatan pelaku, korban mendatangi Mapolsek Mapanget untuk membuat laporan kepolisian.
Berdasarkan laporan polisi No: LP/66/V/2020 Sek Mapanget, tanggal 25 Mei 2020 lalu, Tim Macan Polresta Manado langsung melakukan pengembangan. Beberapa saat kemudian, tim mendapatkan informasi dari warga bahwa pelaku berada di salah satu rumah temannya di seputaran TKP saat sedang berpesta minuman keras (Miras). Pelaku pun langsung diamankan dan digiring ke Polsek Mapanget.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Manado AKP Tommy Aruan, saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan itu. "Yang bersangkutan sudah diamankan dan diserahkan ke Polsek Mapanget untuk diproses sesuai hukum berlaku," ujar Aruan.
(Iboth)