Steven OE Kandouw.
MANADO Kabarpost.com - Untuk memutus mata rantai covid 19, tentunya masyarakat harus patuh dengan himbauan pemerintah yakni menjalankan protokol covid 19.
Wakil Gubernur Sulut Steven OE Kandouw usai menggelar rapat dengan Tim Gugus Tugas Provinsi Sulut membeberkan bahwa, sudah sepakat dalam rapat, warga yang tidak menerapkan social distancing dan physical distancing akan ditindak tegas.
“Dari Polda, TNI, Pol PP Manado gabung Pol PP Pemprov, nanti akan menggelar apel kemudian akan turun ketempat-tempat keramaian, agar supaya yang melanggar social distancing/physical distancing yang masih suka kumpul-kumpul akan ditindak tegas,” tegas Wagub, Selasa (2/06/2020).
Ia pun melanjutkan, warga yang masih ‘pandangenteng’ akan ditindaklanjuti, kalau perlu dikasih punishmen Kejati juga sudah oke. Langsung sidang ditempat, sesuai Undang-undang Covid 19.
“Ini bukan main-main, selain itu akan dikaji berapa persen orang yang keluar pakai masker, karena menurut pandangan pendapat dalam rapat tadi didapati dari 10 orang yang ada di keramaian, hanya tiga orang yang menggunakan masker, ini tidak main-main. Jadi betul-betul harus kerja, yang masih kabal siap-siap ditindak tegas, hukumannya penjara,” tandasnya.
(Ain)